logo-pmjnews.com

News

Senin, 27 Desember 2021 10:50 WIB

Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban Rp1,3 triliun masih terus bergulir. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), Dr (27) dan DA (26)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (27/12/2021).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus menyelidiki perkara dugaan penipuan investasi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang ditetapkan. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

“Nanti mungkin bisa bertambah,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka DA (26) merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap bersamaan di sebuah resort di Bogor.

Namun, saat itu DA belum ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka tersebut diberikan usai DA menjalani pemeriksaan intensif dan diduga memiliki keterlibatan dalam kasus itu.

"Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di resot di Bogor," kata Ramadhan.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT