logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 22 November 2021 14:00 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Sidang Munarman Digelar Daring pada 1 Desember

Editor: Ferro Maulana

Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. (Foto : PMJ News/Ist).
Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. (Foto : PMJ News/Ist).

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sudah rampung.

Sidang kasus dengan terdakwa Munarman rencananya akan digelar secara daring pada Rabu (1/12/2021).

"Ya, betul sidang akan digelar pada 1 Desember 2021, secara online," terang Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, kepada wartawan, hari ini Senin (22/11/2021).

Tetapi, menurut Alex, belum dapat menyebutkan komposisi majelis hakim menyidangkan Munarman.

Alasannya, merunut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut perkara terorisme dilindungi.

Sementara itu, dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa:
1. Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
2. Kerahasiaan identitas;
3. Bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis bunyi pasal itu.

Meski begitu, Alex menegaskan, sidang tetap digelar terbuka dengan pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan majelis hakim.

BERITA TERKAIT