Jumat, 28 Januari 2022 14:05 WIB
Terapkan WFH, Ini Alasan PN Jakpus Hentikan Sementara Operasional
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (28/1/2022) sampai dengan Senin (31/1/2022).
"PN Jakpus Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan atau operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja," demikian tulis keterangan dalam situs PN Jakpus, Jumat, (28/1/2022).
Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/ OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022.
Kemudian, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00. 3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu juga telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan.
Sedangkan, khusus pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Lalu, sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus.