test

Hukrim

Kamis, 22 Juli 2021 15:35 WIB

Nurdin Abdullah Didakwa JPU Terima Suap dan Gratifikasi Rp13 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Nurdin Abdullah. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Nurdin Abdullah didakwa menerima suap serta gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), jaksa KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan SGD 150 ribu atau senilai Rp 1,59 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644). Selain itu, Nurdin menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644).

"Kalau kita total-total, kurang-lebih Rp 13 miliar," ujar jaksa KPK Muhammad Asri di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan Agung kepada Nurdin agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel.

Uang itu juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari kontraktor lainnya. Antara lain, Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu, Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT