test

Hukrim

Rabu, 28 April 2021 14:50 WIB

KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Proyek di Sulsel

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil M Fathul Fauzi Nurdin, anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap ayahnya.

"Sebagai saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 terhadap tersangka NA," ungkap Plt Juru Bicara KP Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2021).

Ia menambahkan, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait tersangka Nurdin Abdullah. Tiga saksi itu di antaranya dari wiraswasta, Akbar Nugraha, Kendrik Wisan dan Muhammad Irham Samad.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta Agung Sucipto sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.

BERITA TERKAIT