test

Hukrim

Rabu, 14 April 2021 11:50 WIB

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M Ardi, dan satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, serta seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut keempat saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

BERITA TERKAIT