logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 April 2021 11:35 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Nurdin Abdullah ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Tim Penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ali, penyerahan Agung beserta barang bukti suap ke JPU dilakukan pada Senin (26/4/2021) lalu. Berkas perkara tersangka Agung telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," ujarnya.

Dengan penyerahan berkas perkara ini, lanjut Ali, penahanan Agung dipindah ke Lapas Kelas I Makassar. "Untuk tempat penitipan penahanan, AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi perbankan di Bank Sulselbar milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pegawai Bank Sulselbar Makassar (Mawardi), melalui yang bersangkutan dilakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi perbankan dari NA,” ungkap Ali, Kamis (15/4/2021).

Tidak hanya Mawardi, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, antara lain Siti Abdiah Rahman. Diketahui, Siti dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya pada proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto).

“Sementara dua lainnya Sari Pudjiastuti (PNS) dan Sri Wulandari (swasta) juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang berasal dari pemberian pihak kontraktor salah satunya AS,” tukasnya.

BERITA TERKAIT