test

Hukrim

Rabu, 1 September 2021 11:05 WIB

Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Munarman ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut berkas perkara tersangka Munarman terkait dengan kasus dugaan terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya sudah, (berkas perkara Munarman dilimpahkan ke kejaksaan) tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ramadhan menjelaskan, pengembalian berkas perkara Munarman dilakukan setelah tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri dengan mengikuti sejumlah masukan dari kejaksaan.

Munarman mantan Sekretaris Umum FPI diamankan tim Densus 99 Antiteror Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Munarman mantan Sekretaris Umum FPI diamankan tim Densus 99 Antiteror Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," ungkap Ahmad Ramadhan, Senin (12/7/2021) lalu.

BERITA TERKAIT