logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 28 April 2022 09:28 WIB

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Evotrade Segera Disidang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade ke Kejaksaan. Penyerahan tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.

"Kasus Evotrade dengan lima tersangka yakni AK, E, BES, MS dan AM sudah dilakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Malang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/4/2022).

Pelimpahan berkas tahap II itu dinyatakan lengkap sesuai Surat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) nomor B-1617/E.3/EKU.1/04/2022.

Lanjut Gatot, untuk berkas perkara tersangka pemilik robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko (AD) dilakukan terpisah dengan lima tersangka lain. Pelimpahan berkas juga segera dilakukan.

"Uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti sitaan yang diserahkan ke Kejaksaan terkait kasus ini antara lain, dokumen kegiatan robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, enam laptop untuk kegiatan operasional Evotrade, lima handphone dan uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar.

Selain itu, ada pula uang tunai Rp100 juta, dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, satu unit rumah atas nama AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM

"Dan uang senilai Rp144,9 miliar dari rekening tersangka Anang Diantoko (AD)," terang Gatot.

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT