Rabu, 6 Januari 2021 20:06 WIB
Dinyatakan Bersalah, Catherine Wilson Dituntut JPU Rehabilitasi 8 Bulan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, aktris Catherine Wilson (Keket) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 ayat 1.
Sidang yang digelar secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU dalam persidangan secara virtual, Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan dari berbagai bukti dan saksi yang hadir selama persidangan JPU menyatakan Keket dengan tuntutan selama delapan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ujar JPU menambahkan.
Usai mendengar tuntutan dari JPU itu, pihak Keket tidak menanggapi. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Verna Wahono yang mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata Verna menimpali.
Majelis hakim pun juga memperbolehkan Keket untuk mengajukan pledoi sendiri dengan membuat sebuah tulisan.
Nantinya akan dibacakan pada sidang virtual yang digelar pada Selasa (12/1/2021) dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Keket.
Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.