logo-pmjnews.com

News

Senin, 8 November 2021 12:20 WIB

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Penuntutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ News/YouTube AdhyaksaTV).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ News/YouTube AdhyaksaTV).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengoptimalisasi penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

Hal tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

"Memperhatikan sistem peradilan pidana yang saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Menurut Burhanuddin, isu kelebihan kapasitas telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis.

Salah satunya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa, lanjut Burhanuddin, selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku yang bersifat victimless crime," tuturnya.

Sebagai informasi, pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari sembilan Bab, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

BERITA TERKAIT