Selasa, 16 Maret 2021 11:50 WIB
Padati PN Jaktim, Polisi Bubarkan Simpatisan HRS dengan Cara Persuasif
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab digelar hari Selasa (16/3/2021) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski sidang dilakukan secara virtual, ternyata ada sekelompok orang atau simpatisan Rizieq Shihab yang datang.
Untuk mengantisipasi kerumunan, polisi yang berjaga langsung melakukan tindakan tegas dengan meminta simpatisan membubarkan diri. Hal ini demi menjaga kesehatan bersama dari ancaman berbahaya virus Covid-19.
“Kita sudah sampaikan, sidang ini kan dilaksanakan secara virtual jadi ada baiknya untuk tidak datang (ke PN Jakarta Timur). Mengingat situasi juga lagi seperti ini. Meskipun begitu, kami tetap menyediakan pasukan gabungan dari TNI-Polri untuk melakukan pengamanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
“Ada sekitar 658 personil yang telah berjaga di sana. Kita bubarkan baik-baik untuk simpatisan yang datang. Ini demi menjuaga kesehatan bersama,” sambungnya.
Yusri juga menegaskan, pihaknya selalu berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para simpatisan yang datang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.