Senin, 18 April 2022 13:45 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).
Lanjut Reinhard, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut apakah perlu dilengkapi atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.
Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.