test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 15:02 WIB

Himpun Dana Tanpa Izin, Berkas Kasus PT Indosterling Dinyatakan Lengkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Berkas IndoSterling dinyatakan lengkap. (Foto: PMJ/Laman Crunchbase).

PMJ NEWS - Dittipideksus Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum tindak pidana perbankan yang dilakukan PT Indosterling Optima Investa (PT IOI) yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap serta tindak pidana pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini berkas perkara tindak pidana perbankan telah P21 dan sudah tahap 2. Sedangkan untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang masih dalam proses penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menuturkan, PT IOI melakukan tindak pidana perbankan lantaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“PT Indosterling Optima Investa diketahui telah menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat tanpa izin dari bank Indonesia dan OJK,” paparnya.

PT Indosterling Optima Investa  dalam kasus tersebut telah melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 miliar.

“Kemudian juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yaitu Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT