test

News

Jumat, 12 November 2021 18:35 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara, Penyuap Kadis PU HSU Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyuap Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Maliki, Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH) telah lengkap. Dengan begitu, keduanya akan segera disidangkan.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Ipi juga mengatakan, Marhaini dan Fachriadi akan diperpanjang penahanannya selama 20 hari ke depan hingga 1 Desember 2021. Marhaini ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Menurut dia, jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Mereka berdua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka pihak pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT