logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 8 Februari 2022 09:45 WIB

Berkas Perkara Mafia Tanah Kadishub Depok Segera Dilimpahkan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ ilustrasi/ Jeje).
Kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ ilustrasi/ Jeje).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma, dan dua tersangka lainnya telah lengkap. Berkas perkara kasus mafia tanah  tersebut pun siap untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Rencananya penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan, saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam  keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Andi mengatakan, total tersangka hingga saat ini tidak mengalami penambahan dan tetap berjumlah empat orang.

Keempat tersangka masing-masing merupakan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma

"Tidak ada penambahan tersangka," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melaporkannya ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

BERITA TERKAIT