Selasa, 18 Mei 2021 20:00 WIB
Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 5 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto, terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pidana minimal lima tahun penjara serta denda atau pengganti masa kurungan sebesar Rp 250 juta.
"Terdakwa didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan dialternatifkan dilapis dengan pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas JPU KPK, Muhammad Asri Irwan dalam sidang virtual di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/5/2021).
Adapun jumlah dana suap diterima, kata Asri, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.
"Kami fokus untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam hal pemberian suap kepada Nurdin Abdullah, maupun menelusuri aliran dana lain diberikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap sejumlah barang bukti dari kasus suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya sejumlah berkas proposal dan berbagai surat keputusan gubernur terkait sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani Agung Sucipto.
KPK juga mengungkap bukti aliran dana Rp 70 juta ke Gubernur Nurdin melalui rekening istrinya, Lestiaty Fachruddin. Aliran dana itu terekam dalam 2 halaman aplikasi setoran transfer /kliring/inkaso Bank Mandiri pada 12 Juni 2019.