Selasa, 23 Maret 2021 12:30 WIB
KPK Panggil Wagub Sulsel Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Andi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Sebagai saksi tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel. Dia ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.