Kamis, 3 Juni 2021 15:50 WIB
Ferdy Yuman Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK di Kasus Nurhadi-Rezky
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Yuman didakwa merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Ferdy dengan sengaja membantu pelarian Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono saat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/6).
Perbuatan Ferdy yang juga sepupu Rezky dinilai merintangi penyidikan dengan menyewakan sebuah rumah untuk persembunyian Nurhadi. Di mana saat itu Nurhadi dan Rezky berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya. Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal, saat itu Jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, atas perkara itu.