test

Hukrim

Rabu, 3 November 2021 11:35 WIB

Kasus Tipikor Ekspor dan LPEI, Penyidik Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tujuh tersangka tersebut awalnya merupakan saksi namun tidak kooperatif ketika akan diperiksa penyidik.

“Dari ke-10 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 sampai dengan nomor 10, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu (3/11/2021).

“Para tersangka juga tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019,” ujarnya menambahkan.

Leonard mengungkapkan, ketujuh orang tersangka tersebut yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.

Kemudian, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018 dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Selanjutnya, CRGS sebagai mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia.

Sedangkan tiga orang yang diperiksa dan statusnya masih saksi di antaranya, AL selaku Direktur PT Lautan Harmoni Sejahtera, ARS selaku Pengurus CV Sumber Rezeki, STA selaku Direktur Utama PT Mitra Adyaniaga. Para saksi diperiksa berkenaan penerimaan fasilitas kredit di LPEI.

Leonard melanjutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT