Senin, 14 Juni 2021 12:20 WIB
Sidang Korupsi Jiwasraya, Tipikor Agendakan Jawaban JPU
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Adapun kasus 13 manajer investasi sudah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
PN Tipikor berencana mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian siaran pers tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan yaitu 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan berkas perkara 13 tersangka korporasi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikutnya, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti. Dan, tersangka MI ke JPU. Kemudian JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
"13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21)," pungkasnya.