Senin, 13 Desember 2021 11:35 WIB
Tim JPU KPK Hadirkan 4 Saksi di Sidang Azis Syamsuddin
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
"Untuk agenda persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan 4 orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Selain AKP Agus Supriyadi, saksi lain yang turut dihadirkan antara lain, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi, Agus Susanto (mantan Sopir Azis Syamsuddin), Sebastian Marewa (rekan dan sopir mantan penyidik KPK Stephanus Robin Patttuju), dan Rizky Cinde Alawiyah selaku pihak swasta.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin didakwa menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau sekitar Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total uang suap yang dikeluarkan Azis yakni Rp3,6 miliar.
Pemberian uang suap dilakukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi gratidikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.