logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 30 Agustus 2021 21:03 WIB

Bos PT BLEM Samin Tan Diputus Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Editor: Ferro Maulana

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS -Penyidik mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Meski begitu, KPK sangat menghormati putusan majelis hakim.

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” terang Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

“Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," ujarnya menambahkan.

Ali menegaskan KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," sambungnya.

Menurut Ali, KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Yang mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan.

Crazy Rich itu divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar Eni Maulani Saragih.

 

BERITA TERKAIT