test

News

Selasa, 17 Agustus 2021 17:05 WIB

2.491 Napi Terima Remisi Bebas pada HUT RI ke-76

Editor: Ferro Maulana

Remisi tahanan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS - Terdapat 2.491 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II dan langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). 

Kemudian, 131.939 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. 

Jadi secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU pada tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Tanah Air. 

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan, remisi diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana," ujar Reynhard Silitonga.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," katanya lagi. 

Reynhard melanjurkan, pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar. 

Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000. 

Sementara, penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000. Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada napi yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT