test

News

Kamis, 2 September 2021 15:50 WIB

Catat! Ini 15 Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap yang dimulai pada Rabu, 1 September 2021 lalu. Peraturan ini disertakan dengan tindakan berupa penilangan secara ETLE dan juga manual kepada para pelanggar.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ini mengingat mobilitas yang semakin tinggi sejak pengendoran peraturan PPKM di DKI Jakarta.

"Mulai minggu ini pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan tilang, dengan tilang manual dan ETLE," tegas Sambodo Purnomo, Rabu (1/9).

Sistem ganjil genap di Jakarta sampai saat ini baru menyasar pengguna mobil pribadi saja. Sambodo mengatakan ada 15 kendaraan yang dibebaskan untuk melintas tiga kawasan ganjil genap.

Berikut di bawah ini adalah daftar kendaraan yang bebas alias kebal ganjil genap di Jakarta:
•    Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
•    Sepeda motor
•    Ambulans
•    Angkutan umum (plat kuning)
•    Kendaraan listrik
•    Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
•    Kendaraan pimpinan lembaga negara: Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA/MK, Komisi Yudisial, dan BPK
•    Kendaraan dinas TNI dan Polri
•    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
•    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
•    Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri (misalnya pengangkut uang ATM)
•    Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
•    Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
•    Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
•    Kendaraan pengangkut tabung oksigen

BERITA TERKAIT