test

Fokus

Minggu, 27 Agustus 2023 15:56 WIB

Jalan Panjang Terpidana Ferdy Sambo Cs Hingga Berakhir di Jeruji Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara resmi dieksekusi ke penjara. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara resmi dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Empat terpidana tersebut antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi. Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan beberapa hari lalu.

Sementara Ricky Rizal akan menjalani vonis pidana selama delapan tahun dan Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara. Adapun Putri Candrawathi akan mendekam di penjara selama 10 tahun.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Usai Tes Kesehatan, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba. (Foto: PMJ News/Dok Ditjen PAS)
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba. (Foto: PMJ News/Dok Ditjen PAS)



Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur.

Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di Lapas Salemba.

"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Menurut Rika, saat ini tiga terpidana masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba. "Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," ucapnya.

Temani Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dijebloskan ke Lapas Salemba

Terpidana Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Kolase PMJ News)
Terpidana Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Kolase PMJ News)

Terpidana Kuat Ma’ruf, sopir pribadi keluarga terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun proses eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin.

"Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, berdasarkan Putusan MA Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Kuat Maruf, Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin.

Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ungkap Ketut.

Usai Putusan Kasasi, Putri Candrawathi Huni Lapas Pondok Bambu

Wajah Putri dipindahkan ke lapas. (Foto: Dok Kemenkumham).
Wajah Putri dipindahkan ke lapas. (Foto: Dok Kemenkumham).

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya (proses eksekusi) betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.

Eksekusi Empat Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Sesuai SOP

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti. (Foto: PMJ News/Dok Net)Empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara resmi dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Rika menyampaikan bahwa terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.

BERITA TERKAIT