test

News

Senin, 27 Februari 2023 12:01 WIB

Alasan Baiquni dan Chuck Tak Ajukan Banding dan Berharap Kembali ke Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ NEWS -  Terpidana Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan vonis 1 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih, atas pertimbangan keduanya yang menerima vonis tersebut serta menjadi bahan untuk perbaikan ke depannya.

“Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” ujar Junaedi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, putusan tersebut juga akan dijadikan dasar untuk pengajuan kepada institusi Polri dan berharap keduanya bisa kembali bertugas.

“Putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terpidana Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman pidana 1 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas vonis tersebut, keduanya melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
“Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023.).

Junaedi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja para hakim yang bekerja secara profesional dalam menangani perkara sedari awal.

“Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya,” ucapnya.





BERITA TERKAIT