test

Hukrim

Selasa, 28 Februari 2023 19:07 WIB

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi KUHP

Editor: Ferro Maulana

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ Adi)

PMJ NEWS -  Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Sementara itu, Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan

"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tutur Anwar Usman.

Kemudian MK menyebut KUHP baru belum berlaku, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

BERITA TERKAIT