Kamis, 15 September 2022 11:40 WIB
Soal Hukum Wadirkrimum, Polda Metro Patuh dengan Putusan Mabes Polri
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan terkait pemberian bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang disanksi pemberhenian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, anggapan Polda Metro melawan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum atas putusan PTDH terhadap mantan Wadirkrimum tidaklah benar.
"Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Zulpan, Rabu (14/9/2022).
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap putusan Mabes Polri atas putusan PTDH mantan Wadirkrimum.
"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," paparnya.
Zulpan menuturkan, pemberian bantuan hukum yang dimaksudkan yakni apabila memang diperlukan. "Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, Mabes Polri juga bisa memerintahkan kepada Polda Metro Jaya dalam pendampingan hukum.
"Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan," tambahnya.
"Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan," tandasnya.