Senin, 30 Agustus 2021 13:20 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik KPK, Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Tumpak dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa Lili Pintauli Siregar dengan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Dalam memberikan sanksi, kata Tumpak, KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, terperiksa Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, lanjut Tumpak, hal meringankan sanksi adalah terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.