Rabu, 8 Juni 2022 16:31 WIB
Kapolri Tegaskan Sidang Etik Irjen Napoleon Digelar Pasca Inkracht
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte akan segera digelar. Sidang tersebut dilaksanakan setelah kasus Irjen Napoleon inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Setelah inkracht, akan kita sidang (Irjen Napoleon Bonaparte)," ujar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Sigit belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait Irjen Napoleon Bonaparte. Termasuk dengan kemungkinan hasil yang akan diterima mantan Kadiv HubInter terkait kasus yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat jenderal polisi bintang dua meskipun terjerat beberapa kasus.
Di antaranya, kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, yang mana mengharuskan Napoleon menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta di Lapas Cipinang.
Kemudian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandar.
Diketahui, Napoleon menerima suap senilai SGD200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000.
Kasus ketiga yaitu penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece).
Irjen Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.