logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 22 Februari 2023 12:42 WIB

Keputusan Tetap Hukuman 1,5 Tahun Bharada E Ditentukan Malam Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar CNN Indonesia).
Bharada E di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar CNN Indonesia).

PMJ NEWS - Keputusan tetap atau inkrah terkait vonis 1,5 terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh majelis hakim akan ditentukan malam ini.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa jika pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.

“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Djuyamto menuturkan, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.

“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.

BERITA TERKAIT