Rabu, 22 Februari 2023 12:42 WIB
Keputusan Tetap Hukuman 1,5 Tahun Bharada E Ditentukan Malam Ini
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Keputusan tetap atau inkrah terkait vonis 1,5 terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh majelis hakim akan ditentukan malam ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa jika pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Djuyamto menuturkan, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.