logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 8 April 2023 19:07 WIB

Terbuka, Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).

PMJ NEWS -  Putusan banding yang diajukan oleh terdakwa yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga terdakwa lain, siap dibacakan pada pekan depan.

Rencananya, pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (12/4/2023).

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya yang diterima Sabtu (8/4/2023).

“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya.

Binsar memastikan jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung  RI,” jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding.

BERITA TERKAIT