logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 19 September 2022 11:26 WIB

Ferdy Sambo Tidak Akan Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatannya

Editor: Fitriawan Ginting

Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, digelar hari ini Senin (19/9/2022).

Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai mekanisme sidang KKEP banding bahwa nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme KKEP Banding yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Lebih lanjut, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

BERITA TERKAIT