test

Hukrim

Minggu, 10 September 2023 10:06 WIB

Ungkap 218 Kasus Narkoba Pada Agustus, Polda Jateng Tetapkan 278 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Jawa Tengah mengungkap ratusan kasus penyalahagunaan narkotika selama Agustus 2023. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Jawa Tengah dan bersama polres jajarannya membongkar ratusan kasus penyalahagunaan narkotika selama kurun waktu bulan Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan selama periode tersebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 278 tersangka.

“Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023,” ujar Satake dalam keterangan yang diterima Sabtu (9/9/2023).

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2023 yakni 1.050,73 gram narkotika jenis sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram Tembakau Sintetis, 3.491 butir psiko dan 25.321 butir obat-obatan.

Lebih lanjut Satake menjelaskan, khusus untuk Polda Jawa Tengah selama bulan Agustus mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dan total barang bukti 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.

"Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka," tuturnya.

"Serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir," tambahnya.

Atas perbuatanya dalam kasus narkotika itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT