test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 09:04 WIB

Polri Akan Panggil Saksi Pihak Luar dari Kasus Brigjen Prasetijo Utomo

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News)

PMJ - Polri akan memanggil sejumlah saksi terkait penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diterbitkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut rencana pemanggilan terhadap para saksi tentunya melihat kebutuhan dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra.

"Tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa," ungkap Irjen Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) malam.

"Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa (terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra)," sambungnya.

Argo menjelaskan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Selanjutnya, akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah memeriksa enam saksi internal untuk mendalami kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Keenam saksi tersebut berasal dari Staf Korwas PPNS dan juga Staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes).

"Kemarin hari Senin, 20 Juli, setelah kita memeriksa enam saksi yaitu staf Korwas PPNS, dari staf Pusdokkes dan kemarin kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT