test

Fokus

Minggu, 3 September 2023 16:15 WIB

Urgensi Pemberlakuan Tilang Uji Emisi Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Kendaraan tengah melakukan uji emisi demi kurangi polusi udara di Jakarta. (Foto: PMJ News?Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang uji emisi pada 1 September 2023. Penindakan ini menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).

Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, lanjut Asep, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi. Menurut dia, kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020.

"Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut," ungkapnya.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi polusi udara. Mulai dari penanaman pohon, menindak perusahaan penampung batu bara, serta industri rumahan penghasil arang (stockpile).

Lokasi Tilang Uji Emisi Kendaraan Tersebar di Lima Tempat

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi. (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi. (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima titik pelaksanaan penindakan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan penindakan tilang uji emisi kendaraan di lima lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Jika ada petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi harap laporkan," ungkap Doni Hermawan.

Adapun lima titik lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi di Jakarta, antara lain :

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Setidaknya ada tiga kategori uji emisi yang disediakan. Di antaranya mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, dan untuk sepeda motor. Untuk hasil uji emisi akan langsung diberikan kepada pengendara.

Tilang Uji Emisi Dilakukan Setiap Pekan, Lokasi Berpindah-pindah

Sejumlah pengendara melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)
Sejumlah pengendara melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk lokasi tilang uji emisi tidak akan berada di satu ruas jalan. Nantinya, penindakan akan berpindah-pindah tiap pekannya.

"Ke depan, kami baru tahap awal per seminggu sekali berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Asep Kuswanto kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep mengatakan, razia uji emisi akan dilakukan setiap pekan selama tiga bulan ke depan. Kendati begitu, dia tidak mengungkap titik-titik lokasi penindakan tilang tersebut.

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin, pasti nanti menghindari semua. Tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ungkapnya.

Besaran Denda Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News)
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News)

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang uji emisi pada 1 September 2023. Sanksi tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285. Sementara untuk roda empat denda sebesar Rp500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Menurut Doni, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan, roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," imbuhnya.

472 Kendaraan Laksanakan Uji Emisi di Enam Titik Jakarta

Seorang petugas kepolisian memberikan sanksi tilang uji emisi kepada pengendara. (Foto: PMJ News/Dok DLH DKI Jakarta)
Seorang petugas kepolisian memberikan sanksi tilang uji emisi kepada pengendara. (Foto: PMJ News/Dok DLH DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan razia uji emisi secara serentak di sejumlah titik. Pada hari pertama, sebanyak 66 dari 472 kendaraan terjaring dan diberikan sanksi tilang.

"Total 66 kendaraan ditilang, terdiri dari 33 kendaraan roda empat dan 33 kendaraan roda dua," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Asep menjelaskan, pada hari pertama ini sebanyak 472 kendaraan secara acak melaksanakan uji emisi di enam titik. Rinciannya sebanyak 249 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua.

Dari 249 kendaraan roda empat yang terjaring, sebanyak 215 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi. Sisanya, 33 kendaraan dinyatakan tidak lolos berujung ditilang.

Kemudian, sebanyak 190 kendaraan roda dua yang terjaring razia dinyatakam lolos uji emisi. Sisanya, 33 kendaraan tak lolos uji emisi yang berujung ditilang.

66 Kendaraan Kena Sanksi Tilang Uji Emisi di Hari Pertama

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta hari Jumat (1/9/2023).

Hasil dari pelaksanaan uji emisi yang dilakukan kemarin sebanyak 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenakan denda tilang.

“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi hari Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

66 kendaraan yang ditilang dalam razia uji emisi kemarin yakni terbagi 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat. Adapun untuk kendaraan, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 diantaranya lulus uji emisi.

"Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” tukasnya.

Polda Metro Sebut Masyarakat Sadar Bahaya Polusi Udara Akibat Emisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada masyarakat yang merasa keberatan atas pelaksanaan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa masyarakat sudah sadar perihal kendaraannya.

“Sampai sekarang, gini loh sebenarnya masyarakat sudah sadar semua. Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan itu tidak ada,” ujar Latif dikutip Sabtu (2/9/2023).

Tak hanya itu, Latif juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah sadar mengenai polusi udara yang memburuk di Jakarta dengan tingginya antusias masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraannya.

“Iya, tanggal berapa gitu kemarin (banyak masyarakat uji emisi) di Kantor LH (Lingkungan Hidup). Berarti kesadaran patut kita hargai,” kata Latif.

BERITA TERKAIT