test

Fokus

Minggu, 1 November 2020 15:50 WIB

Skandal Jiwasraya, Vonis Seumur Hidup Hingga Bayar Ganti Rugi

Editor: Hadi Ismanto

Infografis vonis lengkap 6 terdakwa kasus Jiwasraya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Jalan panjang persidangan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, enam terdakwa dijatuhi vonis seumur hidup.

Empat terdakwa diantaranya mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, lebih dahulu dijatuhi hukuman pada Senin (12/10/2020).

Dua pekan berselang pada Senin (26/10/2020), majelis hakim memvonis dua terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman serupa.

Selain pidana seumur hidup, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,72 triliun.

Infografis vonis lengkap hukuman yang diberikan kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

Infografis vonis lengkap 6 terdakwa kasus Jiwasraya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

Jejak perkara skandal Jiwasraya

Enam orang terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,8 triliun.

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, Rabu (3/6/2020).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Suasana sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman seumur hidup (Foto: PMJ News/Istimewa)

Bahkan, JPU menyebut Hendrisman Rahim bersama dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Jaksa menyebut analisis hanya dibuat untuk formalitas.

Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya, disebutkan, membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Keenam Terdakwa Lakukan Transaksi

Terdakwa skandal korupsi Jiwasraya telah divonis seumur hidup. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga. Hal itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

JPU pun menegaskan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto,” tegas JPU.

Berikan Uang dan Fasilitas

Terdakwa skandal korupsi Jiwasraya telah divonis seumur hidup. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

JPU kembali mengatakan Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian itu dilakukan berkenaan pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.

Para terdakwa juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny turut didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro Ajukan Banding

Benny Tjokrosaputro akan mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kami akan mempergunakan segala upaya hukum untuk mencari keadilan, karena kami memandang bahwa klien kami mendapat perlakuan yang sangat tidak adil,” ungkap penasihat hukumnya, Muchtar Arifin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Muchtar menyebut dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini, majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan tidak mempertimbangkan dengan cermat pledoi maupun duplik dari Penasihat Hukum.

“Banyak kaidah hukum yang diabaikan oleh hakim, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT