test

Hukrim

Jumat, 20 Maret 2020 17:09 WIB

Kejagung Pasang Plang Sita pada 836 Bidang Tanah Terduga Koruptor Benny Tjokro

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto; PMJ Net/Dok Net)

PMJ - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sudah memasang plang sita terhadap 836 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor. Pemasangan plang itu dilakukan secara bertahap sejak Rabu (18/03/2020) sampai Jumat (20/03/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan semua plang sita tersebut dipasang di atas tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Pemasangan plang itu dilakukan berkenaan dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Masih dari keterangan Hari, plang sita tersebut dipasang di 458 bidang tanah di Kabupaten Lebak, 38 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, dan 340 bidang tanah di Kabupaten Bogor. Total jumlah bidang tanah yang akan dipasang plang sita secara bertahap ada 836 bidang tanah atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang sita di tiga wilayah yaitu di Kaupaten Lebak 458 titik, 38 titik Kabupaten Tangerang dan 340 titik Kabupaten Bogor. Sampai hari ini pemasangan plang masih berlangsung secara bertahap," papar Hari kepada pewarta, Jumat (20/03/2020).

Lanjut Hari, tim penyidik sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemasangan plang sita.

Menurut Hari, plang sita yang dipasang di 836 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro adalah untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksi sebesar Rp16,81 triliun.

"Kami sudah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor untuk memasang plang sita di ratusan tanah itu. Tentunya penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara," pungkasnya. (Kejagung/ FER)

BERITA TERKAIT