test

News

Senin, 24 Februari 2020 18:06 WIB

Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya

Editor: Ferro Maulana

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin (Foto: Fjr/PMJ News)

PMJ - Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Hexana.

"Pada hari ini saya hadir di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dirut Jiwasraya dan juga sekretaris perusahaannya," kata kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Arifin juga menyebut pihaknya melaporkan Hexana karena diduga melakukan penyebaran berita bohong terhadap kliennya, Benny Tjokro.

"Jadi kami dengar beberapa hari lalu pendapat dirutnya di DPR menyatakan terkait kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 Triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny," kata Arifin.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik klien kami, karena faktanya tidak seperti itu," lanjutnya.

Arifin mengatakan, saham Jiwasraya merupakan milik pihak lain juga. Dia juga menyebut jika Hexana memberikan statement seperti itu, merupakan merugikan kliennya.

"Jadi sepertinya ini ada sesuatu yang disengaja oleh Dirut Jiwasraya yang mana untuk memposisikan klien saya sebagai pelaku utama terkait curian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," kata Arifin.

Laporan itu tertuang pada LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020 dengan pelapor bernama Safriadi yang berprofesi sebagai advokat. Sedangkan terlapor dalam hal ini bernama Hexana Tri Sasongko dan korban bernama Benny Tjokrosaputro.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum Benny Tjokrosaputro yakni Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT