test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 19:29 WIB

Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Ajukan Banding

Editor: Hadi Ismanto

Benny Tjokrosaputro akan mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kami akan mempergunakan segala upaya hukum untuk mencari keadilan, karena kami memandang bahwa klien kami mendapat perlakuan yang sangat tidak adil," ungkap penasihat hukumnya, Muchtar Arifin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Muchtar menyebut dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini, majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan tidak mempertimbangkan dengan cermat pledoi maupun duplik dari Penasihat Hukum.

"Banyak kaidah hukum yang diabaikan oleh hakim, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan TPPU pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.(Hdi)

BERITA TERKAIT