test

Hukrim

Jumat, 21 Februari 2020 13:30 WIB

Kejagung Sita 93 Kamar di Apartemen Mewah Milik Terduga Koruptor Benny Tjokro

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Pihak Kejaksaan Agung menggeledah puluhan kamar di apartemen mewah South Hills Kuningan Jakarta Selatan dan menyita 93 kamar atas nama tersangka Benny Tjokro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang menguatkan dugaan Benny Tjokro terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Benar kami geledah dan menyita 93 unit kamar di Apartemen South Hills Jakarta Selatan milik tersangka BT," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (21/02/2020).

Masih dari penuturan Febrie, penggeledahan tersebut bakal terus dilakukan penyidik tidak hanya berkenaan dengan tersangka Benny Tjokro, namun juga penggeledahan bakal dilakukan ke beberapa tempat milik tersangka lainnya.

"Tentu tidak akan berhenti, kami akan terus geledah dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenam tersangka itu antara lain, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (FER).

BERITA TERKAIT