test

Hukrim

Senin, 26 Oktober 2020 12:53 WIB

Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya akan menjalani sidang vonis di PN Tipokor Jakarta. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Majelis hakim akan mejatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Rencananya, sidang vonis akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Dua terdakwa itu di antaranya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa ini. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

"Harapan kami, majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," ujar Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga kepada wartawan.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pidana pokok, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yakni senilai Rp6.078.500.000.000 untuk pemilik PT Hanson dan Rp10.728.783.375.000 untuk Heru Hidayat.

Apabila dalam satu bulan kedua terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh negara sebagai uang pengganti.

"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT