test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 13:07 WIB

Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Siap Periksa Mantan Dirut BEI

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009 Erry Firmansyah selaku saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi berkenaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Untuk diketahui, Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2014-2017. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada bulan Juni lalu oleh penyidik Kejaksaan.

"Empat orang saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (14/07/2020).

Selain Erry, pihak lain yang turut diperiksa oleh penyidik yaitu Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad. Berikutnya, Kepala Departemen Management Risiko Dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati. Selanjutnya, Kepala Departement Penanganan Anti Faud OJK, Siswani Wisudawati.

Hari memaparkan bahwa penyidik mencoba mendalami proses pengawasan terhadap jual beli saham dan pengelolaan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di BEI oleh OJK.

Sekedar informasi, Kejaksaan menilai Fakhri sebagai tersangka mengetahui proses penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya pada 2016 silam. Hal tersebut berujung pada gagal bayar dana nasabah yang mencuat ke publik pada 2018 lalu. (FER).  

BERITA TERKAIT