test

Hukrim

Kamis, 25 Juni 2020 16:49 WIB

Rugikan Negara Rp16,81 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Korporasi dan Deputi OJK Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi serta Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, 13 perusahaan itu sudah berkontribusi merugikan keuangan negara sampai mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya capai Rp12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Ia memaparkan, 13 korporasi tersebut juga dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan, Deputi Komisioner OJK berinisial FH, hanya dikenakan Pasal tindak pidana korupsi, tetapi untuk Pasal TPPU masih dalam proses.

"Penyidik juga menyangkakan Pasal TPPU kepada 13 korporasi ini, untuk FH belum dikenakan TPPU," katanya.

Di bawah ini daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam TPPU dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

  1. PT Dana Wibawa Management Investasi
  2. PT Oso Management Investasi
  3. PT Pinekel Persada Investasi
  4. PT Millenium Danatama
  5. PT Prospera Aset Management
  6. PT MNC Asset Management
  7. PT Maybank Aset Management
  8. PT GAP Capital
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Corvina Capital
  11. PT Iserfan Investama
  12. PT Sinar Mas Asset Management.
  13. PT Pool Advista Management. (Sumber: Kejagung/ FER).

BERITA TERKAIT