test

News

Kamis, 24 Agustus 2023 14:43 WIB

Usut Kecelakaan di Lenteng Agung, Polisi Periksa Dua Pemotor Lawan Arah

Editor: Hadi Ismanto

Kecelakaan melibatkan mobil truk bermuatan bata hebel yang menabrak tujuh pemotor terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi masih menyelidiki peristiwa kecelakaan truk yang menabrak tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Salah satunya memeriksa dua orang pemotor yang terlibat tabrakan.

"Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari (pengendara) motor. Nanti kita akan update lagi siapa aja," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Bayu menjelaskan, kemungkinan para pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka bisa saja terjadi. Mereka dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemungkinan-kemungkinan (pemotor melawan arah dijadikan sebagai tersangka) itu pasti ada," ujarnya.

"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok yang melibatkan sejumlah kendaraan bermotor dan juga truk bermuatan hebel.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sejumlah korban luka dari pemotor melawan arus yang terlibat kecelakaan tersebut bisa menjadi tersangka.

“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” ujar Latif dikutip Kamis (24/8/2023).

BERITA TERKAIT