test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 18:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Ragunan, Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan motor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).

PMJ - Terkait kecelakaan beruntun di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, polisi menetapkan pengemudi mobil pikap bernama Dede Ridban Nurrohman (18) sebagai tersangka. Dalam Insiden tersebut, 3 orang mengalami luka dan 1 laiinya tewas.

"Berdasarkan fakta saksi dan petunjuk, pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kita sudah lakukan penahanan," ungkap Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Mulyadi di Polres Jaksel, Jumat (6/11/2020).

Menurut Mulyadi, penetapan tersangka terhadap Dede dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir pikap dianggap bersalah karena lalai, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Kita sudah lakukan olah TKP. Kita temukan fakta-fakta di lapangan bahwa dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalaian dari pengendara pikap," ujarnya.

Mulyani mengatakan, Dede mengemudi kendaraan tersebut dalam keadaan mengantuk hingga hilang kendali. Akibatnya, empat motor dari arah berlawanan langsung menjadi sasaran tabrakan.

"Saat mengendarai dalam keadan ngantuk dan tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan baik, oleng ke kanan kemudian menabrak 4 kendaraan yang melaju dari arah berlawanan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT