test

News

Rabu, 23 Agustus 2023 16:43 WIB

Soal Penundaan Proses Hukum Capres Hingga Caleg, Kejagung: Kalau Saksi Bisa

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Memo ditujukan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Kendati begitu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan untuk pemanggilan sebagai saksi masih mungkin untuk dilakukan.

"Kalau jadi saksi bisa lah," ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Febrie tidak memungkiri adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap para capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah selama Pemilu 2024.

"Karena kita melihat untuk kebijakan se-Indonesia untuk kriminalisasi. Nanti lawannya bikin pengaduan. Kalau kita periksa pasti ada gangguan juga, belum tentu juga terbukti," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," jelasnya.

BERITA TERKAIT