test

News

Jumat, 11 Agustus 2023 13:43 WIB

HUT Kemerdekaan RI, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Pada 17 Agustus 2023

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta telah menetapkan sistem ganjil genap tidak berlaku saat libur nasional HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdki)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan sistem ganjil genap (gage) tidak berlaku saat libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan.," tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdki, Jumat (11/8/2023).

Adapun peniadaan aturan ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu tidak berlakunya pembatasan kendaraan ini juga didasari Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambah caption unggahan yang sama.

BERITA TERKAIT