test

Hukrim

Minggu, 2 Agustus 2020 08:08 WIB

Kurang 24 Jam, Tiga Begal Bawa Sajam Dibekuk Polisi di Tambora

Editor: Ferro Maulana

Tiga begal bersenjata tajam diringkus Polsek Tambora. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kurang dari 24 jam, tiga begal bersenjata tajam diringkus Polsek Tambora diperbantukan Polres Jakarta Barat di rumah kontrakannya pada Sabtu (01/08/2020) siang.

Ketiga pelaku berinisial S, H, R merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali. Di antaranya, di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.

Keterangan Kapolsek Tambora. (Foto: PMJ News).

"Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," ujar Iver Son saat dikonfirmasi di Jakarta.

Korban yang takut, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti handphone atau sepeda motor. Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.

Para pelaku begal meresahkan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)..

"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki," ungkapnya.

Hasilnya pun cukup memuaskan karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan Tambora. Saat digeledah, di dalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.

"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada ponsel barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," tuturnya.

Barbuk sajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Sekarang, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

"Pelaku akan kita ancam Pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT